activity

Activity

Activity
sidang di Bandung
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2014

pengacara bekasi / indonesia contoh akta perdamaian



AKTA PERDAMAIAN
Yang bennnnuyyyrtandatangan di bawah ini, kami masing-masing bernama :
1.    Ramayani Darwis,SH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  Alamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  03 Juli 2012, bertindak untuk dan atas nama : APRIANTO CHANDRA bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sutoyo RT.44 No.5 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No.883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut sebagai TERGUGAT ;
2.    Welman Napitupulu, SH.;Piatur Pangaribuan,SH;MH, Aprino F.Dumoli Napitupulu,SH, dan Alfonso Gultom,SH. Para Advokat dari kantor Advokat & Legal Consultant ;WELMQN NQPITUPULU,SH;MH. &ASSOCIATES”, berkantor di Jl. Jend.Sudirman, RT 46 No. 30 Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2012, bertindak untuk dan atas nama Ir. Erlina Widyaningsih bertempat tinggal di Jln. Mayjend Sutoyo RT.44 No.5 Kel.Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut PENGGUGAT.
Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan klausul sebagai berikut :
1.    Bahwa pihak Penggugat dan tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar pada Pengadilan Agama Balikpapan No: 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan jalan Damai;
2.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat menyerahkan Hak asuh Anak menjadi tanggungan bersama, Penggugat dan Tergugat tidak akan membatasi kebebasan anak untuk saling berkunjung dan mengunjungi Penggugat atau Tergugat, dan mengenai Biaya dan keperluan pendidikan akan menjadi tanggungan pihak Tergugat yag akan diberikan secara langsung kepada Anak-anak Tergugat dan Penggugat.
3.    Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat dan membuat daftar Harta untuk perkara Perdata Nomor 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dalam kelompok A , B dan C sebagai berikut :



KELOMPOK A
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bagunan , Jl. Mayjend Sutoyo No.5 RT.44 Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan









Total






KELOMPOK B
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan bagunan di komplek Balikpapan Regency Blok CE-7 No. 10, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan.








2.
Tanah dan Bangunan Ruko Perum Nirwana Blok C No.32 Kec. Balikpapan Timur








Total









KELOMPOK C
NO.
LOKASI TANAH DAN BANGUNAN
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bangunan Ruko Komplek Balikpapan Baru Blok AB9 No.16 Kel. Gn. Samarinda Kec. Balikpapan Utara.




2.
Kios, Balikpapan Trade Center Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Selatan,








Total



4.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa perincian harta yang dibuat dalam daftar harta dalam kelompok A ,B dan C adalah Harta Bersama;
5.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat membagi harta bersama tersebut yaitu masing masing untuk harta dalam Kelompok A adalah menjadi Bagian Anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra yang akan diserahkan dalam bentuk Hibah, dan harta dalam kelompok B menjadi bagian Penggugat dan Harta dalam Kelompok C adalah menjadi bagian Tergugat;
6.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat , tentang Harta dalam kelompok A yang akan dihibahkan tersebut tidak dapat diperjual belikan tanpa kesepakatan Penggugat dan Tergugat sampai Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra mencapai usia Dewasa atau telah cukup umur untuk melakukan tindakan hukum menurut Undang-undang.
7.    Bahwa dengan telah dibaginya harta bersama tersebut , kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugatan lagi tentang Harta Bersama dan Pembagian Harta Bersama serta Hak Asuk Anak, karena telah selesai secara damai;
8.    Bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat

Demikian Surat Perjanjian perdamaian  (Akta Van Dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP agar akta perdamaian ini diputuskan berkekuatan hokum.

Balikpapan,……………


KUASA HUKUM PENGGUGAT,                     KUASA HUKUM TERGUGAT,



1.    Welman Napitupulu,SH.MH.                     Ramayani Darwis,SH

2.    Piatur Pangaribuan, SH.MH.

3.    Apriono F. Dumoli Napitupulu, SH

4.    Alfonso Gultom,SH.

Law Office/Kantor Pengacara/Bekasi-INDONESIA/CONTOH MEMORI BANDING



Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Samarida
Di
Samarida

Melalui ;

Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
Di
Balikpapan

Dengan hormat,
Ramayani Darwis, SH, Advokat dan Pembela Umum pada kantor LAW OFFICE Ramayani Darwis, SH & Associate, beralamat di Jl. Marma R. Iswahyudi RT. 53 No.40 Kel.Gunung Bahagia, Kec.Balikpapan Selatan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama               : SURIANSYAH BIN LABARADI
Umur               : 21 Tahun
Alamat            : Jl.Wilyopuspoyudo RT. 24 No.46 Klandasan Ulu Balikpapan.
Berdasarka Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2012(terlampir) melalui  surat ini mengajukan memori banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No,……… tanggal…………., adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dengan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan karena mengharap untung menyimpan benda yang patut disangkanya berasal dari kejahatan (Pasal 480 KUHP). Oleh karena itu, meng-hukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

2. Bahwa pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Di dalam pertimbangan hukum Pengadilan pada alinea menimbang pertama telah mengatakan bahwa………………………………….
maka timbullah pada pengadilan keraguan-keraguan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan ternyatalah terdakwa tidak dapat bicara lancer, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun ia sekali-kali tidak ditakuti, melainkan diajak bicara perlahan-lahan.
Pembanding tidak sependapat atas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut. Sebab di dalam hukum acara pidana terkenal dengan indubio pro reo yang berarti, bahwa kalau ada keraguan-keraguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

b. Selanjutnya dalam pertimbangan hukum pengadilan, bahwa berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada pembanding.
Dalam hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan berkeyakinan adanya keraguan-keraguan tidak perlu ditentukan hukuman ringan yaitu hukuman bersyarat melainkan harus membebaskannya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta agar berkenan:
1) Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Puat No……, tanggal …………. Dan ditinjau kembali dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.
2) Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Hormat Kami
Penasehat Hukum Pembanding