activity

Activity

Activity
sidang di Bandung
Tampilkan postingan dengan label lawfim bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lawfim bekasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2015

SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH



SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini : Ahmadi Jenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun , Agama Islam,WNI, Pekerjaan Pegawai Swasta, No. KTP. 10.2008/1.146/8300/2008 Alamat Dusun Pelita RT. 21 Margahayu
Penduduk kelurahan / Desa                 : Jonggon A
Kecamatan                                           : Loa Kulu
Daerah Tigkat II/Kotamadya                : Kutai Kartanegar
Daerah Tingkat I                                  : Kalimantan Timur
Luas Tanah                                          :  10.000 m2
Surat Sertifikat / SPPT                          :           Tanggal : 08 May 1991
                                                                        No.      : M 1165
Panjang                                                            : 100 m2
Lebar                                                   : 100 m2
Asal usul tanah                                                : Pembukaan lahan untuk berladang tahun 1991

Utara dengan perwatasan                     : Kav. 476
Barat                                                    : TN
Timur                                                   : Kav. 478
Selatan                                                 : Kav. 471

Dengan ini menyatakan dihadapan Camat Loa Kulu (Drs. Edy Supriani)
Dengan disaksikan oleh                       1. Suprapto, S.Sos (Kasi Pemerintahan kantor Camat Loa Kulu)
                                                                        Dan
                                                2. Mulyadi, (Kepala Desa Jonggon Margahayu)

a). Dengan ini melepaskan segala haknya atas tanah yang tersebut di atas beserta semua tanam tumbuh yang terdapat di atasnya dengan menerima ganti kerugian sebesar : Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) yaitu harga borongan dari nilai tanah dan tanam tumbuh dan lain-lain diatasnya, sekaligus sebagai bukti pembayaran syah, dari : Ramayani Darwis

b) 1. Menanggung bahwa tanah tersebut diatas adalah bebas dari hutang-piutang atau hipotik , dan beban-beban lain, demikian pula tunggakan-tunggakan pajak perponding dan denda-denda itu mungkin masih ada diatas tanah tersebut pada waktu haknya dilepaskan adalah tetap menjadi tanggungan dan akan dibayar olehnya Nama Ahmadi. (Pihak yang melepaskan hak atas tanah tersebut)
2. Jika dikemudian hari ada gugatan dari siapapun yang bersangkutan dengan hak yang dilepaskan itu maka hal tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang melepaskan hak dan tidak melibatkan pihak pemerintah.
c)  Menyerahkan dengan ini semua surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut kepada : PT. Multi Harapan Utama (Pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah tersebut)
d)  Hak tersebut di atas dilepaskan dengan maksud agar supaya tanah itu yang kini telah tanah Negara, diberikan oleh pemerintah kepada : Ramayani Darwis (Pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah tersebut diatas), dengan hak yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku)
                                                                                    Loa Ipuh Darat, 01 Desember 2009
Mengetahui dan setuju :                                                           1. Pihak yang melepaskan hak,


Ramayani Darwis                                                       Ahmadi
(Pihak untuk siapa hak itu dilepaskan)……
                                                                                    2. Saksi-saksi
                                                                                       1. Kasi Pemerintahan Kec. Loa Kulu

                                                                                       ( Suprapto.)
                                                                                        NIP. .......
                                                                                       2. Kepala Desa Jonggon Margahayu

                                                                                       ( Mulyadi.)
Mengetahui dan dengan catatan bahwa Surat Keterangan Melepaskan Hak ini sudah dibacakan dan diterangkan isinya kepada pihak yang melepaskan dan untuk siapa hak itu dilepaskan serta saksi-saksi dalam bahasa yang dimengerti oleh mereka itu, lalu dibubuhi tanda tangan oleh mereka masing-masing.

Tanggal                        :
Nomor             :

CAMAT TENGGARONG

Rabu, 25 Februari 2015

kontrak kerja tenaga kerja asing

kontrak kerja

contract of employee , Kontrak kerja

xxxxxxxFULL NAME OF NEW EMPLOYEE: On behalf of the ................................. Supplies Management, I am pleased to confirm our offer of employment with PT ...... Atas nama pihak Manajemen PT .........................Supplies, dengan senang hati, saya memberikan konfirmasi atas penawaran kerja kepada Saudara pada PT........... Remuneration/ Remunerasi: Your salary shall commence at Indonesian Rp. Xxxxxxxx take home pay Rupiah / monthly net, which will be reviewed annually based on inflation rate and after Company’s careful consideration. If at any time your duties or responsibilities change significantly then the Company can at its discretion make changes. The probation period is 6 (six) months, in which either you or the Company may terminate the contract without prior notice.
 Gaji Saudara dalam mata uang Indonesia akan mulai dengan Rp. xxxxxxx / bulan bersih, yang akan ditinjau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah melalui pertimbangan seksama dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan tanggung-jawab Saudara secara nyata/signifikan maka Perusahaan atas keinginan sendiri dapat melakukan perubahan atas gaji dimaksud pada saat terjadinya. Masa percobaan adalah selama 6 (enam) bulan, dimana baik anda maupun perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kontrak ini tanpa harus memberikan penjelasan.
Annual Leave/ Cuti Tahunan: You are entitled to a total of 12 (twelve) working days annual leave per year which is called Cuti Tahunan (excluding Saturdays, Sundays & Public Holidays) You are entitled to these 12 days of leave, if there are remaining days on your annual leave at the end of the year, you may not accrue them to the following year, neither request to be paid (compensate) for your remaining annual leave days.
Saudara berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja per tahun yang disebut Cuti Tahunan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu & Hari Libur Umum) Saudara berhak atas cuti 12 hari ini, jika ada hari yang masih tersisa pada cuti tahunan Saudara pada akhir tahun, Saudara tidak dapat menggunakan sisa cuti tersebut pada tahun berikutnya, Saudara juga tidak dapat minta pembayaran (kompensasi) untuk hari-hari yang masih tersisa dari cuti tahunan Saudara tersebut. Income Tax/ Pajak Penghasilan: Income Tax will be paid by you; Company will submit the income tax to the State Treasury Office in accordance with the prevailing Indonesian tax laws regulations. Pajak Penghasilan akan dibayar oleh Anda, Perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hours of Work/ Jam Kerja: Your normal hours of work will be 8.00am to 5.00pm. Monday to Friday. However, you are also required to attend for the Stock – Take maximum twice a year, which usually done during the weekend, (Saturdays – Sundays) for that you also would be paid extra as the Company has done in the past, to ensure the range of duties and responsibilities are therefore covered. Jam kerja normal Saudara dimulai pada jam 8:00 pagi s/d 5:00 sore, Senin s/d Jum’at. Namun, Saudara juga diminta untuk hadir pada Penghitungan Persediaan Barang maksimum dua kali dalam setahun, yang biasanya dilakukan pada akhir pekan, (Sabtu - Minggu) untuk mana Saudara akan dibayar ekstra sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perusahaan di masa yang lalu, untuk memastikan kisaran tugas dan tanggung jawab tercakup oleh karenanya. Welfare Compensation/ Kompensasi Kesejahteraan: a. You are entitled to the Compulsory Religious Allowance (THR-Lebaran Bonus) based on 1 (one) month basic salary. b. Pension Program Preemie is Company will cover 3.7% through Jamsostek program, and 2% will be deducted from Employees salary. c. Company will also provide you with an Annual Medical Package of Rp. 600.000, - which in turn may not accumulate to the following Year if Employee didn’t make any use of it. However, if any event occurs in the future such as, (Termination, Resignation, etc) the Employee does not have the right to claim the Medical Package on any form whatsoever from the Company. Saudara berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan pada 1 (satu) bulan gaji pokok. Premi Program Pensiun akan ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% melalui program Jamsostek, dan 2% akan dipotong dari gaji Karyawan. d. Perusahaan juga akan memberikan sebuah Paket Kesehatan Tahunan sebesar Rp. 600.000,- yang juga tidak berakumulasi ke Tahun berikutnya jika Karyawan tidak menggunakannya. Namun, jika terjadi suatu peristiwa di masa yang datang seperti (PHK, Pengunduran Diri dsb) Karyawan tidak berhak untuk menuntut Paket Kesehatan dalam bentuk apapun dari Perusahaan. Sick Leave/ Cuti Sakit: You shall be entitled to 7 days per year of service. Any amount of sick leave not taken in a given year shall not be accrued to the following year. Saudara berhak untuk mendapat 7 hari setiap setahun masa kerja. Jumlah cuti sakit yang tidak diambil pada tahun tertentu tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya. Payment of Salary/ Pembayaran Gaji: Your salary should be paid on the 28th of each calendar month by electronic transfer deposited to your bank account. Gaji Saudara akan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulan kalender melalui transfer elektronis langsung ke rekening bank Saudara. Severance/ Pesangon: In the event that your position becomes redundant and PT ................. is unable to find you alternative employment, you will be entitled to a severance payment in accordance with the Laws and Ministry of Employment of Republic of Indonesia. Dalam hal posisi Saudara menjadi tidak diperlukan lagi dan ........... tidak dapat menemukan pekerjaan alternatif untuk Saudara, Saudara berhak untuk menerima pesangon sesuai dengan Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Termination of Employment/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Your employment may be terminate by either party giving 4 weeks notice to the other party. An extra 1 weeks notice shall be provided to you if you are over the age of 45 and have more than 2 years service. In the case of serious and willful misconduct PT ........ may terminate you without notice of payment in lieu of notice. Serious and willful misconduct may include, but is not limited to, dishonesty, fraud, neglect of duty, and/or disclosure of confidential information. Hubungan kerja Saudara dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan 4 minggu sebelumnya kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tambahan 1 minggu akan disampaikan kepada Saudara jika Saudara berumur di atas 45 tahun dan masa kerja Saudara lebih dari 2 tahun. Dalam kasus tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan disengaja, PT........... dapat memecat Saudara tanpa pemberitahuan pembayaran sebagai ganti pemberitahuan. Tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan sengaja dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak jujur, menipu, lalai dalam menjalankan tugas, dan/atau membocorkan informasi rahasia. Confidential Information/ Informasi Rahasia: (a) During your employment, you will be exposed to information that is not in the public domain Relating to: (I) financial affairs (II) suppliers: (III) customers and clients (including lists of names and addresses) (IV) future plans, research and development: (V) business methods, systems and strategies: (VI) technical operations, and (VII) Pricing policies and costing of PT ........, related entities and from our clients. Throughout your employment and at all times following the termination of your employment, you must not disclose this information to any unauthorized person or use it for purposes other than those of the Company. In particular, you must not permit this information to be disclosed to competitors of PT ....... and related entities. You must report any approach made to you to provide this information. You must not disclose or use, for your own purposes or those of any person associated with you, any knowledge of financial results of business and enterprises within PT ........... and/or related entities prior to their release to the public. In particular, you must not disclose or use any information concerning the Company that, if publicly disclosed, could affect the market price of the Company's shares. (a) Selama hubungan kerja Saudara, Saudara akan terpapar terhadap informasi yang bukan merupakan informasi bebas untuk masyarakat umum: (I) masalah keuangan (II) pemasok (III) perlanggan dan klien (termasuk daftar nama dan alamat) (IV) rencana masa depan, penelitian dan pengembangan (V) metode, sistem dan strategi bisnis (VI) operasi teknis, dan (VII) kebijakan penetapan harga dan biaya PT.................., unit terkait dan dari langganan kita. Selama hubungan kerja Saudara dan setiap saat menyusul pemutusan hubungan kerja Saudara, Saudara tidak boleh membocorkan informasi ini kepada orang yang tidak berhak atau menggunakannya untuk tutjuan selain untuk tujuan Perusahaan. Terutama sekali, Saudara tidak boleh mengizinkan informasi ini dibocorkan kepada para saingan PT............... dan unit-unit terkait. Saudara harus melaporkan setiap pendekatan yang dilakukan terhadap Saudara untuk memberikan informasi ini. Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan, untuk tujuan Saudara sendiri atau untuk tujuan orang yang terkait dengan Saudara, setiap pengetahuan mengenai hasil finansial bisnis dan usaha dalam PT.............. dan/atau unit-unit terkait sebelum disiarkan ke masyarakat umum. Terutama sekali, Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan informasi mengenai Perusahaan yang, bila dibocorkan ke masyarakat umum, dapat berdampak terhadap harga pasar saham Perusahaan. Operating Procedures and Policies/ Prosedur Operasi dan Kebijakan: Your employment is subject to the policies, processes and guidelines of PT.............. as amended from time to time. You will be expected to comply with any relevant operating procedures and policies. I look forward to receiving your acceptance of our offer. If you have any queries, please be free to contact me personally Hubungan kerja Saudara senantiasa harus sesuai dengan kebijakan, proses dan petunjuk PT.............. sebagaimana yang dirubah dari waktu ke waktu. Saudara diharuskan untuk mematuhi prosedur operasi dan kebijakan yang terkait. Saya sangat mengharapkan persetujuan Saudara atas penawaran kami ini. Jika Saudara mempunyai pertanyaan, harap tidak ragu-ragu untuk langsung menghubungi saya Yours Sincerely

Senin, 23 Februari 2015

pembagian harta gono gini dan biaya bayar pengacara

AKTA PERDAMAIAN
Yang bennnnuyyyrtandatangan di bawah ini, kami masing-masing bernama :
1.    Ramayani Darwis,SH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  Alamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  03 Juli 2012, bertindak untuk dan atas nama : APRIANTO CHANDRA bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sutoyo RT.44 No.5 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No.883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut sebagai TERGUGAT ;
2.    Welman Napitupulu, SH.;Piatur Pangaribuan,SH;MH, Aprino F.Dumoli Napitupulu,SH, dan Alfonso Gultom,SH. Para Advokat dari kantor Advokat & Legal Consultant ;WELMQN NQPITUPULU,SH;MH. &ASSOCIATES”, berkantor di Jl. Jend.Sudirman, RT 46 No. 30 Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2012, bertindak untuk dan atas nama Ir. Erlina Widyaningsih bertempat tinggal di Jln. Mayjend Sutoyo RT.44 No.5 Kel.Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut PENGGUGAT.
Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan klausul sebagai berikut :
1.    Bahwa pihak Penggugat dan tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar pada Pengadilan Agama Balikpapan No: 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan jalan Damai;
2.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat menyerahkan Hak asuh Anak menjadi tanggungan bersama, Penggugat dan Tergugat tidak akan membatasi kebebasan anak untuk saling berkunjung dan mengunjungi Penggugat atau Tergugat, dan mengenai Biaya dan keperluan pendidikan akan menjadi tanggungan pihak Tergugat yag akan diberikan secara langsung kepada Anak-anak Tergugat dan Penggugat.
3.    Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat dan membuat daftar Harta untuk perkara Perdata Nomor 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dalam kelompok A , B dan C sebagai berikut :
KELOMPOK A
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bagunan , Jl. Mayjend Sutoyo No.5 RT.44 Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan
Total
KELOMPOK B
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan bagunan di komplek Balikpapan Regency Blok CE-7 No. 10, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan.
2.
Tanah dan Bangunan Ruko Perum Nirwana Blok C No.32 Kec. Balikpapan Timur
Total
KELOMPOK C
NO.
LOKASI TANAH DAN BANGUNAN
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bangunan Ruko Komplek Balikpapan Baru Blok AB9 No.16 Kel. Gn. Samarinda Kec. Balikpapan Utara.
2.
Kios, Balikpapan Trade Center Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Selatan,
Total
4.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa perincian harta yang dibuat dalam daftar harta dalam kelompok A ,B dan C adalah Harta Bersama;
5.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat membagi harta bersama tersebut yaitu masing masing untuk harta dalam Kelompok A adalah menjadi Bagian Anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra yang akan diserahkan dalam bentuk Hibah, dan harta dalam kelompok B menjadi bagian Penggugat dan Harta dalam Kelompok C adalah menjadi bagian Tergugat;
6.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat , tentang Harta dalam kelompok A yang akan dihibahkan tersebut tidak dapat diperjual belikan tanpa kesepakatan Penggugat dan Tergugat sampai Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra mencapai usia Dewasa atau telah cukup umur untuk melakukan tindakan hukum menurut Undang-undang.
7.    Bahwa dengan telah dibaginya harta bersama tersebut , kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugatan lagi tentang Harta Bersama dan Pembagian Harta Bersama serta Hak Asuk Anak, karena telah selesai secara damai;
8.    Bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat
Demikian Surat Perjanjian perdamaian  (Akta Van Dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP agar akta perdamaian ini diputuskan berkekuatan hokum.
Balikpapan,……………
KUASA HUKUM PENGGUGAT,                     KUASA HUKUM TERGUGAT,