activity

Activity

Activity
sidang di Bandung
Tampilkan postingan dengan label biaya pengacara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label biaya pengacara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2015

SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH



SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini : Ahmadi Jenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun , Agama Islam,WNI, Pekerjaan Pegawai Swasta, No. KTP. 10.2008/1.146/8300/2008 Alamat Dusun Pelita RT. 21 Margahayu
Penduduk kelurahan / Desa                 : Jonggon A
Kecamatan                                           : Loa Kulu
Daerah Tigkat II/Kotamadya                : Kutai Kartanegar
Daerah Tingkat I                                  : Kalimantan Timur
Luas Tanah                                          :  10.000 m2
Surat Sertifikat / SPPT                          :           Tanggal : 08 May 1991
                                                                        No.      : M 1165
Panjang                                                            : 100 m2
Lebar                                                   : 100 m2
Asal usul tanah                                                : Pembukaan lahan untuk berladang tahun 1991

Utara dengan perwatasan                     : Kav. 476
Barat                                                    : TN
Timur                                                   : Kav. 478
Selatan                                                 : Kav. 471

Dengan ini menyatakan dihadapan Camat Loa Kulu (Drs. Edy Supriani)
Dengan disaksikan oleh                       1. Suprapto, S.Sos (Kasi Pemerintahan kantor Camat Loa Kulu)
                                                                        Dan
                                                2. Mulyadi, (Kepala Desa Jonggon Margahayu)

a). Dengan ini melepaskan segala haknya atas tanah yang tersebut di atas beserta semua tanam tumbuh yang terdapat di atasnya dengan menerima ganti kerugian sebesar : Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) yaitu harga borongan dari nilai tanah dan tanam tumbuh dan lain-lain diatasnya, sekaligus sebagai bukti pembayaran syah, dari : Ramayani Darwis

b) 1. Menanggung bahwa tanah tersebut diatas adalah bebas dari hutang-piutang atau hipotik , dan beban-beban lain, demikian pula tunggakan-tunggakan pajak perponding dan denda-denda itu mungkin masih ada diatas tanah tersebut pada waktu haknya dilepaskan adalah tetap menjadi tanggungan dan akan dibayar olehnya Nama Ahmadi. (Pihak yang melepaskan hak atas tanah tersebut)
2. Jika dikemudian hari ada gugatan dari siapapun yang bersangkutan dengan hak yang dilepaskan itu maka hal tersebut adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang melepaskan hak dan tidak melibatkan pihak pemerintah.
c)  Menyerahkan dengan ini semua surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut kepada : PT. Multi Harapan Utama (Pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah tersebut)
d)  Hak tersebut di atas dilepaskan dengan maksud agar supaya tanah itu yang kini telah tanah Negara, diberikan oleh pemerintah kepada : Ramayani Darwis (Pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah tersebut diatas), dengan hak yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku)
                                                                                    Loa Ipuh Darat, 01 Desember 2009
Mengetahui dan setuju :                                                           1. Pihak yang melepaskan hak,


Ramayani Darwis                                                       Ahmadi
(Pihak untuk siapa hak itu dilepaskan)……
                                                                                    2. Saksi-saksi
                                                                                       1. Kasi Pemerintahan Kec. Loa Kulu

                                                                                       ( Suprapto.)
                                                                                        NIP. .......
                                                                                       2. Kepala Desa Jonggon Margahayu

                                                                                       ( Mulyadi.)
Mengetahui dan dengan catatan bahwa Surat Keterangan Melepaskan Hak ini sudah dibacakan dan diterangkan isinya kepada pihak yang melepaskan dan untuk siapa hak itu dilepaskan serta saksi-saksi dalam bahasa yang dimengerti oleh mereka itu, lalu dibubuhi tanda tangan oleh mereka masing-masing.

Tanggal                        :
Nomor             :

CAMAT TENGGARONG

Senin, 23 Februari 2015

pembagian harta gono gini dan biaya pengacara

AKTA PERDAMAIAN
Yang bennnnuyyyrtandatangan di bawah ini, kami masing-masing bernama :
1.    Ramayani Darwis,SH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  Alamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  03 Juli 2012, bertindak untuk dan atas nama : APRIANTO CHANDRA bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sutoyo RT.44 No.5 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No.883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut sebagai TERGUGAT ;
2.    Welman Napitupulu, SH.;Piatur Pangaribuan,SH;MH, Aprino F.Dumoli Napitupulu,SH, dan Alfonso Gultom,SH. Para Advokat dari kantor Advokat & Legal Consultant ;WELMQN NQPITUPULU,SH;MH. &ASSOCIATES”, berkantor di Jl. Jend.Sudirman, RT 46 No. 30 Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2012, bertindak untuk dan atas nama Ir. Erlina Widyaningsih bertempat tinggal di Jln. Mayjend Sutoyo RT.44 No.5 Kel.Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut PENGGUGAT.
Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan klausul sebagai berikut :
1.    Bahwa pihak Penggugat dan tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar pada Pengadilan Agama Balikpapan No: 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan jalan Damai;
2.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat menyerahkan Hak asuh Anak menjadi tanggungan bersama, Penggugat dan Tergugat tidak akan membatasi kebebasan anak untuk saling berkunjung dan mengunjungi Penggugat atau Tergugat, dan mengenai Biaya dan keperluan pendidikan akan menjadi tanggungan pihak Tergugat yag akan diberikan secara langsung kepada Anak-anak Tergugat dan Penggugat.
3.    Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat dan membuat daftar Harta untuk perkara Perdata Nomor 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dalam kelompok A , B dan C sebagai berikut :
KELOMPOK A
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bagunan , Jl. Mayjend Sutoyo No.5 RT.44 Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan
Total
KELOMPOK B
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan bagunan di komplek Balikpapan Regency Blok CE-7 No. 10, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan.
2.
Tanah dan Bangunan Ruko Perum Nirwana Blok C No.32 Kec. Balikpapan Timur
Total
KELOMPOK C
NO.
LOKASI TANAH DAN BANGUNAN
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bangunan Ruko Komplek Balikpapan Baru Blok AB9 No.16 Kel. Gn. Samarinda Kec. Balikpapan Utara.
2.
Kios, Balikpapan Trade Center Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Selatan,
Total
4.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa perincian harta yang dibuat dalam daftar harta dalam kelompok A ,B dan C adalah Harta Bersama;
5.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat membagi harta bersama tersebut yaitu masing masing untuk harta dalam Kelompok A adalah menjadi Bagian Anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra yang akan diserahkan dalam bentuk Hibah, dan harta dalam kelompok B menjadi bagian Penggugat dan Harta dalam Kelompok C adalah menjadi bagian Tergugat;
6.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat , tentang Harta dalam kelompok A yang akan dihibahkan tersebut tidak dapat diperjual belikan tanpa kesepakatan Penggugat dan Tergugat sampai Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra mencapai usia Dewasa atau telah cukup umur untuk melakukan tindakan hukum menurut Undang-undang.
7.    Bahwa dengan telah dibaginya harta bersama tersebut , kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugatan lagi tentang Harta Bersama dan Pembagian Harta Bersama serta Hak Asuk Anak, karena telah selesai secara damai;
8.    Bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat
Demikian Surat Perjanjian perdamaian  (Akta Van Dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP agar akta perdamaian ini diputuskan berkekuatan hokum.
Balikpapan,……………
KUASA HUKUM PENGGUGAT,                     KUASA HUKUM TERGUGAT,

pembagian harta gono gini dan biaya pengacara

AKTA PERDAMAIAN
Yang bennnnuyyyrtandatangan di bawah ini, kami masing-masing bernama :
1.    Ramayani Darwis,SH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  Alamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  03 Juli 2012, bertindak untuk dan atas nama : APRIANTO CHANDRA bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sutoyo RT.44 No.5 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No.883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut sebagai TERGUGAT ;
2.    Welman Napitupulu, SH.;Piatur Pangaribuan,SH;MH, Aprino F.Dumoli Napitupulu,SH, dan Alfonso Gultom,SH. Para Advokat dari kantor Advokat & Legal Consultant ;WELMQN NQPITUPULU,SH;MH. &ASSOCIATES”, berkantor di Jl. Jend.Sudirman, RT 46 No. 30 Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2012, bertindak untuk dan atas nama Ir. Erlina Widyaningsih bertempat tinggal di Jln. Mayjend Sutoyo RT.44 No.5 Kel.Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut PENGGUGAT.
Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan klausul sebagai berikut :
1.    Bahwa pihak Penggugat dan tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar pada Pengadilan Agama Balikpapan No: 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan jalan Damai;
2.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat menyerahkan Hak asuh Anak menjadi tanggungan bersama, Penggugat dan Tergugat tidak akan membatasi kebebasan anak untuk saling berkunjung dan mengunjungi Penggugat atau Tergugat, dan mengenai Biaya dan keperluan pendidikan akan menjadi tanggungan pihak Tergugat yag akan diberikan secara langsung kepada Anak-anak Tergugat dan Penggugat.
3.    Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat dan membuat daftar Harta untuk perkara Perdata Nomor 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dalam kelompok A , B dan C sebagai berikut :
KELOMPOK A
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bagunan , Jl. Mayjend Sutoyo No.5 RT.44 Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan
Total
KELOMPOK B
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan bagunan di komplek Balikpapan Regency Blok CE-7 No. 10, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan.
2.
Tanah dan Bangunan Ruko Perum Nirwana Blok C No.32 Kec. Balikpapan Timur
Total
KELOMPOK C
NO.
LOKASI TANAH DAN BANGUNAN
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bangunan Ruko Komplek Balikpapan Baru Blok AB9 No.16 Kel. Gn. Samarinda Kec. Balikpapan Utara.
2.
Kios, Balikpapan Trade Center Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Selatan,
Total
4.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa perincian harta yang dibuat dalam daftar harta dalam kelompok A ,B dan C adalah Harta Bersama;
5.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat membagi harta bersama tersebut yaitu masing masing untuk harta dalam Kelompok A adalah menjadi Bagian Anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra yang akan diserahkan dalam bentuk Hibah, dan harta dalam kelompok B menjadi bagian Penggugat dan Harta dalam Kelompok C adalah menjadi bagian Tergugat;
6.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat , tentang Harta dalam kelompok A yang akan dihibahkan tersebut tidak dapat diperjual belikan tanpa kesepakatan Penggugat dan Tergugat sampai Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra mencapai usia Dewasa atau telah cukup umur untuk melakukan tindakan hukum menurut Undang-undang.
7.    Bahwa dengan telah dibaginya harta bersama tersebut , kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugatan lagi tentang Harta Bersama dan Pembagian Harta Bersama serta Hak Asuk Anak, karena telah selesai secara damai;
8.    Bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat
Demikian Surat Perjanjian perdamaian  (Akta Van Dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP agar akta perdamaian ini diputuskan berkekuatan hokum.
Balikpapan,……………
KUASA HUKUM PENGGUGAT,                     KUASA HUKUM TERGUGAT,