activity

Activity

Activity
sidang di Bandung
Tampilkan postingan dengan label bayar biaya pengacara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bayar biaya pengacara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Februari 2015

nota pembelaan dalam perkara pidana di pegadilan negeri Jakarta

nota pembelaan (Pledoi) penasehat hukum



NOTA PEMBELAAN (PLEIDOI)
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 041/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM
ATAS NAMA
TERDAKWA : ......... bin ....................
UNTUK KEADILAN
  1. I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa : yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa, tanggal 25 Nopember 2014, maka perkenankanlah kami Tim penasehat hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa  ................... Bin ...............
Sebelum menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang bekenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya ; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan :
Demikian pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang terhomat ,
Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut :
  1. SURAT DAKWAAN
  2. FAKTA PERSIDANGAN
  3. ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
  4. KESIMPULAN
Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT, semata.
Amin———————-3x————————-Ya Robbalalamin—————–
Sekiranya tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH “
  1.  TENTANG SURAT DAKWAAN
DAKWAAN  :
Bahwa Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 285  Undang –undang N0. 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Bahwa pasal 285 Undang –undang Hukum pidana   merumuskan sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 285
 maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
  1. FAKTA- FAKTA  DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
para hadirin pengunjung sidang yang berbahagia.
Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara pidana ini sebagai berikut  :
  1.  KETERANGAN SAKSI-SAKSI
3.1. SAKSI KORBAN, ...............................  
dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa pada tangal 14 Agustus sekitar pukul 09.00 Terdakwa menelepon Saksi Korban untuk menjemput Terdakwa ,dikarenakan motor yang dikendaraai oleh terdakwa mogok.
-          Bahwa Saksi Korban akhirnya menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa kerumah Saksi Korban.
-          Bahwa sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa dibiarkan masuk ke dalam Rumah dan duduk di dalam rumah Saksi Korban, sementara Saksi korban memasak di dapur.
-          Bahwa kemudian saksi korban merasa capek dan akhirnya masuk kamar yang terletak disamping ruang tamu yang dibatasi hanya dengan tirai.
-          Bahwa kemudian setelah saksi korban tidur didalam kamar, masuklah Terdakwa menghampiri saksi Korban dan mulai mencumbui, mencium dan meraba-raba payudara korban.
-          Bahwa Terdakwa kemudian milucuti pakaian saksi korban dan kemudian memakaikan sarung ketubuh saksi korban, setelah itu Terdakwa melepas sendiri celana terdakwa sampai.
-          Bahwa setelah mencumbui saksi korban, kemudian Terdakwa memasukkan P....... ke dalam v........ Saksi Korban dan sambil menekan naik turun. Dan kemudian setelah beberapa menit mencabut penisnya.
-          Bahwa kemudian saksi korban masuk ke kamar mandi, dan disusul oleh terdakwa.
-          Bahwa Terdakwa kembali merebahkan Saksi korban diatas tempat tidur dengan badan terlungkup, dan kemudian terdakwa memasukkan lagi p..... kedalam v...........saksi korban melalui belakang, dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diluar v....... saksi korban.
-          Bahwa sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014, antara Saksi Korban dan Terdakwa telah 2 (Dua ) kali tanpa adanya paksaan melakukan hubungan layaknya suami sitri namun P..........Terdakwa tidak sampai masuk seluruhnya kedalam V...............Saksi Korban.
3.2  KETERANGAN TERDAKWA          
Terdakwa ................ BIN ....................
Dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-             Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
-             Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban.
-             Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, dan ingin bertanggung jawab.
-             Bahwa saksi korban tidak berteriak pada saat Terdakwa memasukkan p......... ke v...........saksi korban.
-             Bahwa saksi korban tidak berusaha untuk lari pada sat terdakwa berusaha menyetubuhi saksi korban.
-             Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah pasangan kekasih atau berpacaran
  1.  ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
  1. Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 14 Agustus berada dirumah Saksi Korban.
  2. Bahwa Benar Terdakwa melakukan Persetubuhan dengan Saksi Korban
  3. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban adalah, hubungan yang didasari oleh perasaan suka sama suka.
  4. Bahwa Saksi korban tidak berusaha melakukan perlawanan tetapi  membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa.
  5. Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Telah 2 (Dua) kali melakukan hubungan intim sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014.
5. ANALISA YURIDIS
Terhadap Dakwaan :
Bahwa pasal 285 Undang –undang Hukum pidana   merumuskan sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 285
 maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa  hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud, dengan demikian uraian mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami uraikan lagi
6. KESIMPULAN
Bahwa karena unsur-usur tersebut dari Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan  Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
                       
Hormat Kami,            
KUASA HUKUM Terdakwa,
LAW OFFICE RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE
Jakarta, 25 Nopember 2014
Ramayani Darwis, SH

Senin, 23 Februari 2015

pembagian harta gono gini dan biaya pengacara

AKTA PERDAMAIAN
Yang bennnnuyyyrtandatangan di bawah ini, kami masing-masing bernama :
1.    Ramayani Darwis,SH. dari Kantor Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office  RAMAYANI DARWIS,SH & ASSOCIATE,  Alamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi RT.53 No. 40 Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  03 Juli 2012, bertindak untuk dan atas nama : APRIANTO CHANDRA bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sutoyo RT.44 No.5 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No.883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut sebagai TERGUGAT ;
2.    Welman Napitupulu, SH.;Piatur Pangaribuan,SH;MH, Aprino F.Dumoli Napitupulu,SH, dan Alfonso Gultom,SH. Para Advokat dari kantor Advokat & Legal Consultant ;WELMQN NQPITUPULU,SH;MH. &ASSOCIATES”, berkantor di Jl. Jend.Sudirman, RT 46 No. 30 Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2012, bertindak untuk dan atas nama Ir. Erlina Widyaningsih bertempat tinggal di Jln. Mayjend Sutoyo RT.44 No.5 Kel.Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, yang dalam perkara Perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP disebut PENGGUGAT.
Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan klausul sebagai berikut :
1.    Bahwa pihak Penggugat dan tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar pada Pengadilan Agama Balikpapan No: 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dengan jalan Damai;
2.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat menyerahkan Hak asuh Anak menjadi tanggungan bersama, Penggugat dan Tergugat tidak akan membatasi kebebasan anak untuk saling berkunjung dan mengunjungi Penggugat atau Tergugat, dan mengenai Biaya dan keperluan pendidikan akan menjadi tanggungan pihak Tergugat yag akan diberikan secara langsung kepada Anak-anak Tergugat dan Penggugat.
3.    Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat dan membuat daftar Harta untuk perkara Perdata Nomor 883/Pdt.G/2012/PA.BPP dalam kelompok A , B dan C sebagai berikut :
KELOMPOK A
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bagunan , Jl. Mayjend Sutoyo No.5 RT.44 Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan
Total
KELOMPOK B
NO.
LOKASI
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan bagunan di komplek Balikpapan Regency Blok CE-7 No. 10, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan.
2.
Tanah dan Bangunan Ruko Perum Nirwana Blok C No.32 Kec. Balikpapan Timur
Total
KELOMPOK C
NO.
LOKASI TANAH DAN BANGUNAN
Luas (m2)
Nilai
Tanah
Bangunan
Per m2
Jumlah
1.
Tanah dan Bangunan Ruko Komplek Balikpapan Baru Blok AB9 No.16 Kel. Gn. Samarinda Kec. Balikpapan Utara.
2.
Kios, Balikpapan Trade Center Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Selatan,
Total
4.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa perincian harta yang dibuat dalam daftar harta dalam kelompok A ,B dan C adalah Harta Bersama;
5.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat membagi harta bersama tersebut yaitu masing masing untuk harta dalam Kelompok A adalah menjadi Bagian Anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra yang akan diserahkan dalam bentuk Hibah, dan harta dalam kelompok B menjadi bagian Penggugat dan Harta dalam Kelompok C adalah menjadi bagian Tergugat;
6.    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat , tentang Harta dalam kelompok A yang akan dihibahkan tersebut tidak dapat diperjual belikan tanpa kesepakatan Penggugat dan Tergugat sampai Prisilia Putri Chandra dan Pramudita Handoko Putra Chandra mencapai usia Dewasa atau telah cukup umur untuk melakukan tindakan hukum menurut Undang-undang.
7.    Bahwa dengan telah dibaginya harta bersama tersebut , kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugatan lagi tentang Harta Bersama dan Pembagian Harta Bersama serta Hak Asuk Anak, karena telah selesai secara damai;
8.    Bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat
Demikian Surat Perjanjian perdamaian  (Akta Van Dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 883/Pdt.G/2012/PA.BPP agar akta perdamaian ini diputuskan berkekuatan hokum.
Balikpapan,……………
KUASA HUKUM PENGGUGAT,                     KUASA HUKUM TERGUGAT,